Ngentakrejo, Lendah – Balai Kalurahan Ngentakrejo menjadi lokasi pelaksanaan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (15/07/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pamong Kalurahan Ngentakrejo, pamong Kalurahan Gulurejo, anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta tokoh masyarakat dari kedua kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Ngentakrejo menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan berbagai materi mengenai dasar hukum pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, mekanisme pemanfaatan tanah, prosedur perizinan, serta hak dan kewajiban pemerintah kalurahan dalam mengelola aset tanah. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan tanah yang dilakukan secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami secara komprehensif. Sehingga kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif.
Pemerintah Kalurahan Ngentakrejo mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY atas penyelenggaraan sosialisasi di Balai Kalurahan Ngentakrejo. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan pemahamannya dalam mengelola aset Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan secara profesional, sehingga pemanfaatannya dapat mendukung pembangunan kalurahan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.