You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa NGENTAKREJO
Logo Desa NGENTAKREJO
NGENTAKREJO

Kec. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Mekanisme Membuat e-KTP

Administrator 04 Februari 2023 Dibaca 452 Kali

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Tata Cara Membuat e-KTP Baru

Untuk membuat e-KTP khususnya di Wilayah Kalurahan Ngentakrejo adalah datang langsung ke Kapanewon Lendah. persyaratannya sebagi berikut :

  1. Berusia 17 tahun
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran

Tata Cara Membuat e-KTP Hilang

  1. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Pengantar kehilangan dari Kalurahan Ngentakrejo
  3. Surat kehilangan polsek

Untuk membuat e-KTP yang hilang, pemohon datang ke Kalurahan Ngentakrejo untuk memperoleh pengantar kehilangan e-KTP kemudian dibawa ke Polsek Lendah untuk memperoleh surat kehilangan, baru kemudian ke Kapanewon Lendah untuk cetak e-KTP

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan