-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Artikel

Mekanisme Membuat e-KTP Baru

20 Juni 2019  Administrator  771 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat membuat e-KTP :

  1. Berusia 17 tahun
  2. Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

Tata Cara Membuat e-KTP

Untuk membuat e-KTP khususnya di Wilayah Desa Ngentakrejo adalah sebagi berikut :

  1. Mempersiapkan syarat-syarat

Pastikan pemohon berusia minimal 17 tahun di hari pembuatan e-KTP. Pemohon mempersiapkan berkas-berkas yang harus dibawa sebagai syarat membuat e-KTP. Berkas yang harus disiapkan adalah fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga.

  1. Datang ke Kantor Desa Untuk Meminta Surat Pengantar

Dengan membawa berkas-berkas tersebut di atas pemohon kemudian bisa langsung berangkat ke kantor Desa setempat untuk meminta surat pengantar. Pemohon lansung menuju di bagian pelayanan. Jika diminta untuk mengambil nomor antrian, silahkan ambil nomor antrian, jika tidak langsung saja ke bagian pelayanan dan mengatakan maksud tujuan datang ke kantor Desa dalam hal ini adalah surat pengantar permohonan e-KTP. Ketika sudah mendapat surat pengantar, pemohon jangan langsung pergi meninggalkan Kantor Desa. Periksa terlebih dahulu surat pengantar yang diperoleh oleh pemohon dan pastikan data-data yang tertulis adalah benar. Ketika sudah dipastikan benar, pemohon boleh meninggalkan Kantor Desa untuk langsung menuju ke Kecamatan.

  1. Datang ke kecamatan untuk rekam e-KTP dan cetak e-KTP

Sampai di kecamatan pemohon lansung menuju di bagian pelayanan. Jika diminta untuk mengambil nomor antrian, silahkan ambil nomor antrian, jika tidak langsung saja ke bagian pelayanan dan mengatakan maksud tujuan untuk permohonan membuat e-KTP sekaligus menyerahkan berkas [ersyaratan yang dibawa. Setelah masuk antriannya pemohon diminta untuk rekam e-KTP. Jika sudah selesai, pemohon bias langsung mendapat e-KTP jika pada waktu itu e-KTP pemohon bias langsung dicetak. Misalnya e-KTP pemohon belum bias langsung dicetak, pemohon akan diberikan selembar kertas pengganti e-KTP untuk mengambil e-KTP di MInggu selanjutnya. Jika blangko e-KTP sedang kosong waktu tunggu bias lebih dari 1 minggu.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 39.475 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 39.430 Kali
Maklumat PPID
24 Agustus 2016 | 39.366 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 39.359 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 39.236 Kali
Visi dan Misi
29 Maret 2019 | 39.193 Kali
Aduan
29 Maret 2019 | 39.172 Kali
Dasar Hukum
04 Februari 2023 | 468 Kali
Mekanisme Membuat e-KTP
30 April 2014 | 704 Kali
LinMas
20 April 2014 | 684 Kali
Peraturan Desa
06 Mei 2020 | 932 Kali
Tentang COVID-19
02 September 2019 | 687 Kali
Desa Ngentakrejo Melaksanakan Musrenbangdes RKP 2020
02 Oktober 2019 | 770 Kali
Berdayakan Kaum Disabilitas, Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Lele
24 Agustus 2016 | 39.366 Kali
Pemerintah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Ngentakrejo, Nglatiyan II, Ngentakrejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta
Desa : NGENTAKREJO
Kecamatan : Lendah
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55663
Telepon : 082138081521
Email : desangentakrejo@yahoo.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 377
    Kemarin : 3,477
    Total Pengunjung : 135,994
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0