Sebelum membuat e-KTP, Anda harus mengetahui apa syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Tata Cara Membuat e-KTP Baru
Untuk membuat e-KTP khususnya di Wilayah Kalurahan Ngentakrejo adalah datang langsung ke Kapanewon Lendah. persyaratannya sebagi berikut :
- Berusia 17 tahun
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
Tata Cara Membuat e-KTP Hilang
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
- Pengantar kehilangan dari Kalurahan Ngentakrejo
- Surat kehilangan polsek
Untuk membuat e-KTP yang hilang, pemohon datang ke Kalurahan Ngentakrejo untuk memperoleh pengantar kehilangan e-KTP kemudian dibawa ke Polsek Lendah untuk memperoleh surat kehilangan, baru kemudian ke Kapanewon Lendah untuk cetak e-KTP