Ngentakrejo - Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) melaksanakan sidang penetapan Perkal LPJ APB Kalurahan T.A. 2020 di ruang rapat kantor Kalurahan Ngentakrejo pada Kamis malam, 7 Januari 2020. Hadir dalam acara tersebut Lurah, pamong kalurahan dan seluruh anggota BPK.
"Berkas Laporan Realisasi APBKal T.A. 2020 sebelumnya sudah diterima oleh anggota BPK", kata Sumarno, selaku Ketua BPK dan pimpinan Sidang.
Dalam acara tersebut Laporan APBKal T.A. 2020 dipaparkan oleh Tri Wahyuni, selaku carik Ngentakrejo. Hampir semua kegiatan terlaksana kecuali satu kegiatan yaitu penyelenggaraan festival. Menurutnya hal ini Karena dalam situasi masih pandemi tidak memungkinkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan. Segenap peserta memperhatikan poin demi poin yang disampaikan. Selanjutnya dari anggota BPK memberikan tanggapan dan pertanyaan. Beberapa poin pertanyaan diantaranya tentang bentuk kegiatan yang terlaksana dan hasil yang diperoleh dari kegitan tersebut.
Menurut anggota BPK ada beberapa poin yang perlu direvisi diantaranya poin yang menjadi catatan dan menjadi pertanyaan sehingga memerlukan check and recheck. Selanjutnya pada sidang tersebut Pemerintah Kalurahan Ngentakrejo dan BPK menetapkan dan menyepakati Perkal tentang LPJ APBKal T.A. 2020.
Di akhir acara, Sutapa menyampaikan terkait virus covid-19. Bahwasanya dengan meningkatnya penambahan kasus baru covid-19 kita tetap harus waspada, menjaga imun, dan melaksanakan protokol Kesehatan dengan ketat.