You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NGENTAKREJO
Kalurahan NGENTAKREJO

Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Pembangunan Kolam Renang di Temben Tidak Dapat Diteruskan

Administrator 23 Maret 2020 Dibaca 847 Kali

Ngentakrejo Lendah Kulon Progo 20/03 - pemerintah Kalurahan Ngentakrejo pada kamis pagi 19/03/2020 di gedung pertemuan Kalurahan Ngentakrejo, mengadakan sosialisasi dan evaluasi pembangunan kolam renang terkait dengan hasil pengajuan ijin atas kolam renang yang berada di Padukuhan Temben Kalurahan Ngentakrejo. Sebagai Narasumber pemerintah Kalurahan mengundang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari dinas pmd dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, panewu Lendah, lurah Ngentakrejo, pamong Kalurahan Ngentakrejo, BPK, dan tokoh masyarakat.

Sumardi, Lurah Ngentakrejo mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah bersedia hadir dalam acara sosialisasi. Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada dispertaru kab KP yang telah bersedia hadir menjadi narasumber dalam acara sosialisasi.

"Segala kegiatan harus sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten", kata Edwin dari dispertaru. "Pengalihfungsian lahan pertanian harus sesuai dengan regulasi yang ada di kabupaten Kulon Progo sesuai perbub no 13 tahun 2019. Pemerintah juga mewajibkan untuk menjaga ketahanan pangan dengan tetap menjaga keluasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)" imbuhnya.

pemerintah Kalurahan Ngentakrejo mengajukan 4 tempat yaitu kolam renang ,poskesdes ,bumi perkemahan dan pendopo kebudayaan. Bapak Haryo dari dispertaru kab KP, menyampaikan bahwasanya dari 4 tempat yang diajukan ada 1 tempat yang diijinkan, yaitu poskesdes. Terkhusus untuk pembangunan kolam renang teridentifikasi dari 3 unsur keruangan yaitu kawasan peruntukan industri, tanah kas desa, LP2B, bahwasanya hasil kajian menunjukan kolam renang tidak sesuai dengan peruntukannya. "LP2B kabupaten kulon Progo adalah sebesar 11.000 ha dan LP2B tidak dapat dialihfungsikan", jelas Haryo.

Sutopo, salah satu peserta dalam sosialisasi menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil dari pengajuan ijin tersebut. Karena harapannya dengan adanya kolam renang nantinya akan dapat dimanfaatkan bagi warga Ngentakrejo untuk mengembangkan bakat. Meskipun demikian, semua peserta yang mewakili seluruh warga masyarakat Ngentakrejo menerima hasil rekomendasi dari pemerintah kabupaten kulon progo bahwasannya penggunaan lahan untuk pembangunan kolam renang secara tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga pembangunan kolam renang tidak dapat dilanjutkan. Carik Ngentakrejo mengatakan bahwa untuk rencana selanjutnya sedang dalam pembahasan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp2,691,894,664
0%
Belanja
Rp0 Rp2,778,783,121
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-286,888,457
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp262,152,378
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp126,132,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,398,799,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp160,460,796
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp720,273,290
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp2,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp22,077,200
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,011,162,198
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp661,751,391
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp224,179,500
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp812,524,033
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp69,165,999
0%