Ngentakrejo Lendah Kulon Progo (28/01) - Kulon Progo menjadi kabupaten pertama yang menerapkan kelembagaan dengan pelantikan dan pengukuhan Lurah. Sebanyak 87 orang diantaranya 58 orang lurah dan 29 penjabat lurah akan dilantik mengisi jabatan tertinggi di desa tersebut pada senin (27/01/2020). Sedangkan dari Kapanewon Lendah ada 6 orang lurah yang ikut dilantik dan dikukuhkan pada acara tersebut yang berasal dari 6 Kalurahan yaitu: Bumirejo, Wahyuharjo, Jatirejo, Sidorejo, Gulurejo dan Ngentakrejo. Dari Kalurahan Ngentakrejo Lurah yang dilantik dan dikukuhkan adalah Sumardi.
Hal itu diungkapkan kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, H. Maladi, S.H,M.M. pada acara press conference Pelantikan Lurah Kulon Progo, Jumat (24/01) di Ruang Media Center, Baleworo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Para lurah ini dilantik oleh Bupati Kulon Progo dan dikukuhkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Adanya pelantikan kembali karena adanya perubahan kelembagaan Kepala Desa menjadi Kalurahan, dan tidak ada penambahan masa jabatan,”
Perubahan kelembagaan ini tidak akan mempengaruhi administrasi pertanahan dan perubahan nama kalurahan pada KTP.
Penyelenggaraan Kalurahan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah DIY dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Nomor 13 tentang Keistimewaan DIY. Kalurahan harus mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kebhinekaan.
Pengaturan kalurahan ini diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur. “Kalurahan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi pemerintahan. Selain itu harus mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar sebagaimana keistimewaan DIY dalam konteks kekinian dan masa depan,” jelas Maladi.
Maladi menjelaskan, lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan tugas urusan Keistimewaan. Kewenangan keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Sumber : jogjaprov.go.id & lendah.kulonprogokab.go.id