-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Artikel

Sah Dilantik dan Dikukuhkan, Lurah Ngentakrejo Siap Melaksanakan Tugas Urusan Keistimewaan

28 Januari 2020  Administrator  920 Kali Dibaca  Berita Desa

Ngentakrejo Lendah Kulon Progo (28/01) - Kulon Progo menjadi kabupaten pertama yang menerapkan kelembagaan dengan pelantikan dan pengukuhan Lurah. Sebanyak 87 orang diantaranya 58 orang lurah dan 29 penjabat lurah akan dilantik mengisi jabatan tertinggi di desa tersebut pada senin (27/01/2020). Sedangkan dari Kapanewon Lendah ada 6 orang lurah yang ikut dilantik dan dikukuhkan pada acara tersebut yang berasal dari 6 Kalurahan yaitu: Bumirejo, Wahyuharjo, Jatirejo, Sidorejo, Gulurejo dan Ngentakrejo. Dari Kalurahan Ngentakrejo Lurah yang dilantik dan dikukuhkan adalah Sumardi.

Hal itu diungkapkan kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, H. Maladi, S.H,M.M. pada acara press conference Pelantikan Lurah Kulon Progo, Jumat (24/01) di Ruang Media Center, Baleworo, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Para lurah ini dilantik oleh Bupati Kulon Progo dan dikukuhkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

“Adanya pelantikan kembali karena adanya perubahan kelembagaan Kepala Desa menjadi Kalurahan, dan tidak ada penambahan masa jabatan,”

Perubahan kelembagaan ini tidak akan mempengaruhi administrasi pertanahan dan perubahan nama kalurahan pada KTP.
Penyelenggaraan Kalurahan utamanya adalah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah DIY dan terselenggaranya urusan keistimewaan DIY. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dan Undang-undang Nomor 13 tentang Keistimewaan DIY. Kalurahan harus mampu mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin kebhinekaan.

Pengaturan kalurahan ini diharapkan dapat mewujudkan kalurahan yang berdikari, berbudaya, rukun, berketahanan, demokratis, maju, dan makmur. “Kalurahan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi pemerintahan. Selain itu harus mendayagunakan kearifan lokal yang telah mengakar sebagaimana keistimewaan DIY dalam konteks kekinian dan masa depan,” jelas Maladi.

Maladi menjelaskan, lurah bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan melaksanakan tugas urusan Keistimewaan. Kewenangan keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Sumber : jogjaprov.go.id & lendah.kulonprogokab.go.id

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 39.470 Kali
Profil Wilayah Desa
29 Maret 2019 | 39.425 Kali
Maklumat PPID
24 Agustus 2016 | 39.361 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 39.352 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 39.231 Kali
Visi dan Misi
29 Maret 2019 | 39.188 Kali
Aduan
29 Maret 2019 | 39.167 Kali
Dasar Hukum
26 Agustus 2016 | 39.352 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2020 | 930 Kali
Tentang COVID-19
01 Maret 2024 | 362 Kali
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan Tahun 2024
26 September 2023 | 619 Kali
Penyerahan Akta Kematian Langsung
17 Juli 2023 | 484 Kali
Perubahan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Kalurahan TA 2023
20 April 2014 | 708 Kali
Keputusan Kepala Desa
20 April 2014 | 681 Kali
Peraturan Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. Ngentakrejo, Nglatiyan II, Ngentakrejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta
Desa : NGENTAKREJO
Kecamatan : Lendah
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55663
Telepon : 082138081521
Email : desangentakrejo@yahoo.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,932
    Kemarin : 3,409
    Total Pengunjung : 114,629
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0