You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NGENTAKREJO
Kalurahan NGENTAKREJO

Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Dukuh Bakal ’Ngantor’ Lima Hari Kerja

Administrator 07 Januari 2020 Dibaca 807 Kali

Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kulonprogo banyak mengalami perubahan di 2020. Selain menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan, para dukuh setiap minggu diwajibkan ëngantorí lima hari kerja di kantor desa.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo, Muhadi mengatakan, perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan segera diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 68 Tahun 2019. Menurutnya, sebanyak 87 desa yang ada di Kulonprogo akan berganti nama menjadi kalurahan. Tata pemerintahan kalurahan diberlakukan setelah para kepala desa (Kades) dilantik oleh Bupati Kulonprogo menjadi lurah.

Baca juga : Berdayakan Kaum Disabilitas, Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Lele

“Persiapan sampai sekarang tinggal rapat teknis dengan Biro Pemerintahan DIY yang dijadwalkan Selasa (07/01/2019). Termasuk membahas waktu dan tempat pelaksanaan pelantikan kades,” ujar Muhadi.

Perubahan tersebut menyusul adanya urusan tambahan keistimewaan DIY di kapanewon dan kalurahan. Jabatan perangkat desa juga mengalami perubahan menjadi pamong kalurahan. Sekdes menjadi carik, Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset (Panata Laksana sarta Pangripta), Kaur Perencanaan dan Keuangan (Danarta), Kasi Pemerintahan (Jagabaya), Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan (Kamituwa) dan dukuh.

Bersamaan menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kelurahan, dengan diberlakukan Perbup Kulonprogo Nomor 73 Tahun 2019, jam kerja dukuh lima hari kerja dan berkantor di kantor kalurahan. 

Sumber :https://krjogja.com/web/news/read/118858/Dukuh_Bakal_Ngantor_Lima_Hari_Kerja

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp2,691,894,664
0%
Belanja
Rp0 Rp2,778,783,121
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-286,888,457
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp262,152,378
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp126,132,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,398,799,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp160,460,796
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp720,273,290
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp2,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp0 Rp22,077,200
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,011,162,198
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp661,751,391
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp224,179,500
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp812,524,033
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp69,165,999
0%