Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kulonprogo banyak mengalami perubahan di 2020. Selain menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan, para dukuh setiap minggu diwajibkan ëngantorí lima hari kerja di kantor desa.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo, Muhadi mengatakan, perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan segera diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 68 Tahun 2019. Menurutnya, sebanyak 87 desa yang ada di Kulonprogo akan berganti nama menjadi kalurahan. Tata pemerintahan kalurahan diberlakukan setelah para kepala desa (Kades) dilantik oleh Bupati Kulonprogo menjadi lurah.
Baca juga : Berdayakan Kaum Disabilitas, Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Lele
“Persiapan sampai sekarang tinggal rapat teknis dengan Biro Pemerintahan DIY yang dijadwalkan Selasa (07/01/2019). Termasuk membahas waktu dan tempat pelaksanaan pelantikan kades,” ujar Muhadi.
Perubahan tersebut menyusul adanya urusan tambahan keistimewaan DIY di kapanewon dan kalurahan. Jabatan perangkat desa juga mengalami perubahan menjadi pamong kalurahan. Sekdes menjadi carik, Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset (Panata Laksana sarta Pangripta), Kaur Perencanaan dan Keuangan (Danarta), Kasi Pemerintahan (Jagabaya), Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan (Kamituwa) dan dukuh.
Bersamaan menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kelurahan, dengan diberlakukan Perbup Kulonprogo Nomor 73 Tahun 2019, jam kerja dukuh lima hari kerja dan berkantor di kantor kalurahan.
Sumber :https://krjogja.com/web/news/read/118858/Dukuh_Bakal_Ngantor_Lima_Hari_Kerja