You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan NGENTAKREJO
Kalurahan NGENTAKREJO

Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

-- SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KALURAHAN NGENTAKREJO -- INSTAGRAM @NGENTAKREJOKU -- FACEBOOK KALURAHAN NGENTAKREJO --

Dukuh Bakal ’Ngantor’ Lima Hari Kerja

Administrator 07 Januari 2020 Dibaca 851 Kali

Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kulonprogo banyak mengalami perubahan di 2020. Selain menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan, para dukuh setiap minggu diwajibkan ëngantorí lima hari kerja di kantor desa.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Kulonprogo, Muhadi mengatakan, perubahan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan segera diberlakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kulonprogo Nomor 68 Tahun 2019. Menurutnya, sebanyak 87 desa yang ada di Kulonprogo akan berganti nama menjadi kalurahan. Tata pemerintahan kalurahan diberlakukan setelah para kepala desa (Kades) dilantik oleh Bupati Kulonprogo menjadi lurah.

Baca juga : Berdayakan Kaum Disabilitas, Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Lele

“Persiapan sampai sekarang tinggal rapat teknis dengan Biro Pemerintahan DIY yang dijadwalkan Selasa (07/01/2019). Termasuk membahas waktu dan tempat pelaksanaan pelantikan kades,” ujar Muhadi.

Perubahan tersebut menyusul adanya urusan tambahan keistimewaan DIY di kapanewon dan kalurahan. Jabatan perangkat desa juga mengalami perubahan menjadi pamong kalurahan. Sekdes menjadi carik, Kaur Umum, Aparatur Desa dan Aset (Panata Laksana sarta Pangripta), Kaur Perencanaan dan Keuangan (Danarta), Kasi Pemerintahan (Jagabaya), Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan (Kamituwa) dan dukuh.

Bersamaan menghadapi perubahan tata pemerintahan desa menjadi kelurahan, dengan diberlakukan Perbup Kulonprogo Nomor 73 Tahun 2019, jam kerja dukuh lima hari kerja dan berkantor di kantor kalurahan. 

Sumber :https://krjogja.com/web/news/read/118858/Dukuh_Bakal_Ngantor_Lima_Hari_Kerja

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp3,095,170,747
0%
Belanja
Rp0 Rp2,877,039,089
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp-606,835,986
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp269,688,966
0%
Hasil Aset Desa
Rp0 Rp169,956,440
0%
Dana Desa
Rp0 Rp1,562,419,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp220,483,097
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp745,278,944
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp100,000,000
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp0 Rp24,344,300
0%
Bunga Bank
Rp0 Rp3,000,000
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp1,041,872,710
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp950,853,200
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp420,173,800
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp404,921,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp59,217,979
0%